Jumat, 28 September 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK






BAB 1
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Top of Form
Bottom of Form
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran         peserta didik. 
Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
B.       RUMUSAN MASALAH
Dalam rumusan makalah ini penulis akan membahas beberapa hal:
1.          Bagaimanakah pengertian kompetensi?
2.          Bagaimanakah pengertian pedagogik?
3.          Bagaimanakah syarat-syarat kompetensi?
4.          bagaimanakah kemampuan mengelola pembelajaran?





BAB II
PEMBAHASAAN
“KOMPETENSI PEDAGOGIK”
A.      PENGERTIAN KOMPETENSI
Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.[1]
Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni         kemampuan     atau             kecakapan.
Menurut Finch dan Crunkilton Kompetensi adalah : penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan          tertentu. 
B.       PENGERTIAN PEDAGOGIK
Pedagogik merupakan  kajian  pendidikan. Secara etimologi berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan, pedagogik ialah seorang ahli, yang membimbing anak ke arah  tujuan  hidup tertentu. Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah  ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia “mampu secara mandiri menyelesaikan            tugas    hidupnya”.

Jadi pedagogik adalah Ilmu Pendidikan Anak Langveld (1980) membedakan istilah “pedagogik” dengan istilah “pedagogi”. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan, lebih menitik beratkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan. Suatu pemikiran bagaimana kita membimbing anak , mendidik anak. Sedangkan istilah pedagogi berarti pendidikan, yang lebih menekankan kepada praktek, menyangkut kegiatan  mendidik, kegiatan membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, hakekat anak, hakekat tujuan pendidikan          serta     hakekat proses             pendidikan.[2]
Pendidikan adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah – ibu – anak, dimana terjadi pembudayaan anak. Dia berproses untuk akhirnya membudaya sendiri        sebagai            manusia           purnawan. Pendidikan adalah hidup bersama dalam kesatuan tritunggal ayah – ibu – anak, dimana terjadi pelaksanaan nilai-nilai, dengan mana dia berproses untuk akhirnya bisa melaksanakan sendiri sebagai manusia purnawan. [3]
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan    yang    diakreditasi             pemerintah.
pemahaman terhadap peserta didik. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi       dan      pendekatan      yang    tepat.
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat            dilatih dan      dikembangkan.[4]
pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dalam  menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan  teknologi informasi. Membiasakan anak      berinteraksi dengan menggunakan      teknologi.
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri. 
Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.[5]
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya. 
C.      SYARAT-SYARAT PEDAGOGIK
1.    Kedewasaan,Langeveld berpendapat seorang pendidik harus orang dewasa,sebab hubungan antara anak dengan orang yang belum dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidik dalam arti yang sebenarnya.
2.    Identifikasi norma,artinya menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak,misalnya pendidikan agama tidak akan berhasil diberikan oleh orang yang sekedar tahu tentang agama tetapi tidak menganut agama yang diajarkan tersebut;di sinilah letak keistimewaan pekerjaan mendidik,dimana mendidik anak itu tidak hanya sekedar persoalan teknis saja menguasai bahan atau cara menyampaikan saja,Tetapi juga persoalan batin dalam arti pendidik harus menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak didik.[6]
3.    Identifikasi dengan anak,artinya pendidik dapat menempatkan diri dalam kehidupan anak,hingga usaha pendidikan tidak bertentangan dengan kodrat anak.
4.    Knowledge,mempunyai pengetahuan yang cukup perihal pendidikan
5.    Skill,mempunyai keterampilan mendidik
6.    Attitude,mempunyai sikap jiwa yang positif terhadap pendidikan



D.      KEMAMPUAN MENGELOLA PEMBELAJARAN
Menurut Dwi Siswoyo, kompetensi Pedagogik bukanlah kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kompetensi mengelola peserta didik..” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 tahun 2005), karena “pedagogy” or “paedagogy” adalah “the art and science of teaching and educating”(Dwi Siswoyo:2006).
Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.[7]
Kemampuan mengelola pembelajaran, meliputi :
1.    perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
2.    Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3.    Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan,pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran.
Kompetensi pedagogik ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, serta system evaluasi pembelajaran,         juga     harus    menguasai       “ilmu             pendidikan”.
Ilmu pendidikan merupakan  ilmu dasar untuk memahami kegiatan yang disebut pendidikan atau kegiatan mendidik. Ilmu pendidikan dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang memberikan uraian yang lengkap, sistematis dan metodis tentang masalah-masalah yang ada kaitannya dengan proses pendidikan atau kegiatan mendidik. Maka berarti ilmu pendidikan itu suatu ilmu pengetahuan yang ilmiah yang tidak usah diragukan lagi kebenarannya karena sudah memiliki kriteria persyaratan ilmu pengetahuan yang ilmiah yaitu memilih objek, metode dan sistematika yang jelas dan pasti. 















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pedagogik bertugas untuk mempelajari fenomena pendidikan untuk sampai membangun suatu pengetahuan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek studinya tersebut. Pedagogik juga bertugas untuk membangun sistem pengetahuan mengenai bagaimana seharusnya pendidik bertindak          dalam rangka             mendidik         anak.
Karena pedagogik bersifat normatif, pedagogik berguna dalam rangka mengenali diri dan melakukan koreksi atas diri sendiri demi “menyempurnakan” diri sendiri, yang artinya pedagogik memberikan pentunjuk tentang apa yang seharusnya mengenai pribadi pendidik dan bagaimana seharusnya pendidik bertindak dalam rangka mendidik anak.
B.       SARAN
Dalam makalah ini banyak sekali kekurangannya oleh karena itu penulis mengharapkan sekali kritik dan saran yang bisa membagun semoga dengan maklah ini bisa memberikan banyak manfaatnya untuk semua pihak.penulis mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada pihak yang telah membantu.




DAFTAR PUSTAKA

Kunandas.Profesional implementasi KTSP.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.2007
Suwarno.Pengantar Umum Pendidikan.Jakarta:Rineka Cipta.2002
Yunus, abu bakar.Profesi Keguruan.surabaya:IAIN Sunan Ampel.2009
Sabri, Alisuf, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998
http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=126704
http://7691an.wordpress.com/2009/03/08/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/



[1]Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998) hal 31-33

[2]Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)hal 1-2
[3] Kunandas, Profesional implementasi KTSP, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)hal 54

[4]http://7691an.wordpress.com/2009/03/08/pengertian-dan-perlunya-pedagogik/
[5]Abu  bakar yunus, Profesi Keguruan, (surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2009)hal 8
[6]Ibid hal 89-90
[7]http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=126704